Membeli Tanah

Posted by Unknown Kamis, 24 April 2014 0 komentar

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah

Tanah adalah harta yang tidak bergerak dan merupakan salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan, sehingga diminati oleh banyak orang. Bagaimana tidak, pasalnya harga tanah akan semakin naik dari hari ke hari.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya Anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah.  Berikut ini adalah beberapa tips membeli tanah yang aman.

  • Cek kondisi tanah
         Cek terlebih dahulu jenis tanah yang hendak Anda beli, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya Anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya.
     
  • Periksa surat tanah
         Sebelum Anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya dengan  meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Usahakan sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah prosesnya.
  • Pemeriksaan oleh PPAT
         Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan Anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.
     
  • Membuat AJB oleh PPAT
         Jika sertifikat tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. 
Sedangkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut :
  1.     ​Surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
  2.     Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
  3.     Surat izin mendirikan bangunan.
  4.     Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
  5.     Balik nama sertifikat tanah


         Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses.

         Biasanya dua minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli). Beberapa syarat/berkas yang diserahkan untuk membalik nama sertifikat adalah sebagai berikut :
  1.     Surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli
  2.     Akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual,
  3.     Bukti pelunasan pembayaran PPh
  4.     Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
  5.     Mengurus pajak


         Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).


sumber: www.rumahku.com

Baca Selengkapnya ....
Template by Cara Membuat Email | Copyright of TANAH KAVLING SURABAYA CASH DAN KREDIT.